Koperasi
Syariah
Posting by :muhamad nugraha sh.i /president director
(direktur utama)bmt mirla
Peran dan Fungsi Koperasi Syariah
Dalam koperasi konvensional lebih
mengutamakan mencari keuntungan untuk kesejahteraan anggota, baik dengan cara
tunai atau membungakan uang yang ada pada anggota. Ironisnya sebagian anggota
yang meminjam biasanya anggota yang mengalami defisit keuangan untuk kebutuhan
sehari-hari (emergency loan) dan pihak koperasi memberlakukannya sama dengan
peminjam lainnya dengan mematok bunga yang sama besar.
Pada Koperasi Syari’ah hal ini tidak
dibenarkan, setiap transaksi pembiayaan diperlakukan secara berbeda tergantung
jenis kebutuhan anggotanya dengan imbalan yang diterima seperti : Fee (untuk
pelayanan jasa-jasa), Margin (untuk jual beli) dan bagi Hasil (untuk kerja sama
usaha). Oleh karenanya Koperasi Syari’ah memiliki peran dan Fungsi antra lain :
1) Sebagai Manajer Investasi
Koperasi Syari’ah merupakan manajer
Investasi dari pemilik dana yang dihimpunnya. Besar kecilnya Hasil Usaha
Koperasi tergantung dari keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme koperasi
Syari’ah. Penyaluran dana yang dilakukan koperasi syari’ah memiliki implikasi
langsung kepada berkembangnya sebuah koperasi syari’ah.
Koperasi Syari’ah melakukan fungsi
ini terutama dalam akad pembiayaan Mudharabah, dimana posisi bank sebagai
“agency contract” yaitu sebagai lembaga yang menginvestasikan dana-dana pihak
lain pada usaha-usaha yang menguntungkan. Jika terjadi kerugian maka Koperasi
syari’ah tidak boleh meminta imbalan sedikitpun karena kerugian dibebankan pada
pemilik dana. Fungsi ini terlihat pada penghimpunan dana khususnya dari bentuk
tabungan Mudharabah maupun investasi pihak lain tidak terikat. Oleh karenanya
tidak sepatutnya koperasi syari’ah menghimpun dana yang bersifat mudharabah
baik tabungan maupun investasi tidak terikat jika tidak memiliki obyek usaha
yang jelas dan menguntungkan.
2) Sebagai Investor
Koperasi Syari’ah menginvestasikan
dana yang dihimpun dari anggota maupun pihak lain dengan pola investasi yang
sesuai dengan syar’ah. Investasi yang sesuai meliputi akad jual beli secara
tunai (Al Musawamah) dan tidak tunai (Al Murabahah), Sewa-menyewa (Ijaroh),
kerjasama penyertaan sebagian modal (Musyarakah) dan penyertaan modal
seluruhnya (Mudharabah). Keuntungan yang diperoleh dibagikan secara
proporsional (sesuai kespakatan nisbah) pada pihak yang memberikan dana seperti
tabungan sukarela atau investasi pihak lain sisanya damasukan pada pendapatan
Operasi Koperasi Syari’ah.
3) Fungsi Sosial
Konsep Koperasi Syari’ah
mengharuskan memberikan pelayanan social bak kepada anggota yang membutuhkannya
maupun kepada masyarakat dhu’afa. Kepada anggota yang membutuhkan pinjaman
darurat (mergency loan) dapat diberikan pinjaman kebajikan dengan pengembalian
pokok (Al Qard) yang sumber dananya berasal dari modal maupun laba yang
dihimpun. Dimana anggota tidak dibebankan bunga dan sebagainya seperti di
koperasi konvensional. Sementara bagi anggota masyarakat dhuafa dapat diberikan
pinjaman kebajikan dengan atau tampak pengembalian pokok (Qardhul Hasan) yang
sumber dananya dari dana ZIS (zakat, infak dan shadaqoh). Pinjaman Qardhul
Hasan ini diutamakan sebagai modal usaha bagi masyarakat miskin agar usahanya
menjadi besar, jika usahanya mengalami kemacetan, ia tidak perlu dibebani
dengan pengembalian pokoknya.
Fungsi ini juga yang membedakan
antara koperasi konvensional dengan koperasi syari’ah dimana konsep tolong
menolong begitu kentalnya sesuai dengan ajaran Islam “ Dan tolon menolonglah
kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kamu tolong menolong dalam
permusuhan dan perbuatan dosa..” (QS Al Maidah : 2)
Penyaluran Dana
1. Investasi/Kerjasama
Kerjasama dapat dilakukan dalam
bentuk Mudharabah dan musyarakah. Dalam penyaluran dana dalam bentuk mudharabah
dan musyarakah Koperasi Syari’ah bertindak selaku pemilik dana (shahibul maal)
sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib) kerjasama dapat dilakukan
untuk mendanai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk didanai.
Contohnya : untuk pendirian klinik,
kantin, toserba dan usaha lainnya
2. Jual Beli (Al Bai’)
Jual beli dalam koperasi syariah
memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti :
1. Jual beli secara tunai
seperti adanya usaha toserba dengan melakukan transaksi jual beli antara si
penjual dengan sipembeli dimana sudah terjadi kesepakatan harga. Jika si
pembeli tidak mengetahui berapa keuntungan sipenjual/modal awal dari barang
yang dijualnya maka transaksi tersebut dinamakan Bai’ Al Musaawamah (jual beli
tunai).
2. Jual beli secara tangguh
(kridit/angsur) antara sipenjual dengan sipembeli dimana sudah terjadi
kesepakatan harga dan sipenjual menyatakan harga belinya dan si pembeli
mengetahui besar keuntungan si penjual transaksi ini disebut disebut Bai Al
Murabahah. Jika sipembeli membayar secara tunai saat jatuh tmpo tetap dinamakan
murabahah mengingat modal awalnya sudah diketahui dan jumlah keuntungan yang
diterima sipenjual juga diketahui.
3. Jual beli secara pararel
yang dilakukan oleh 3 pihak, sebagai contoh pihak 1 memesan pakaian seragam
sebanyak 100 stel kepada koperasi syari’ah dan koperasi syari’ah memesan dari
konveksi untuk dibuatkan 100 stel seragam yang dimaksud dan koperasi
membayarnya dengan DP (Urbun) dan dibayar setelah jadi, setelah selesai
diserahkan ke pihak 1 dan pihak ke 1 membayarnya baik secara tunai maupun
diangsur. Pembiayaan ini disebut Al Bai Istishna jika koperasi membayarnya
dimuka disebut Bai’ Salam.
3. Jasa Layanan Koperasi Syari’ah
Disamping produk kerja sama dan jual
beli koperasi syari’ah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain :
1) Jasa Wakalah (Perwakilan)
Jasa ini timbul dari hasil
pengurusan sesuatu hal yang dibutuhkan anggotanya dimana anggota mewakilkan
urusan tersebut kepada koperasi seperti contohnya : pengurusan SIM, STNK
pembelian barang tertentu disuatu tempat. Dan lain-lain. Wakalah berarti juga
penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.
“Jadikanlah aku bendaharawan negara
(Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman”
(Q.S Yusuf ayat 55)
“Bahwasanya Rasulullah mewakilkan
kepada Abu Rafie dan seorang Anshor untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti
Al harits” (Al Hadits)
2) Jasa Kafalah (Penjaminan)
Jasa ini timbul karena adanya
transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan
dari koperasi yang anggotanya berhubungan dengannya. Contoh kasus bila para
anggotanya mengajukan pembiayaan dari Bank Syari’ah dimana koperasi Syari’ah
bertindak sebagai penjamin atas kelancaran angsuran anggotanya. Pengertian
kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (Koperasi) kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya atau yang ditanggung atau seputar
mengalihkan tanggung jawab.
“Penyeru-penyeru itu berseru, ‘kami
kehilangan piala raja, barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh
makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya “.
(Q.S Yusuf ayat 72)
3) Jasa Al Ijaroh (sewa)
Jasa Al Ijaroh adalah akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Contohnya
penyewaan tenda, Sound system dan lain-lain.
“Dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S Al Baqarag ayat 233).
4) Jasa Hawalah (Anjak Piutang)
Jasa ini timbul karena adanya
peralihan kewajiban dari seseorang anggota terhadap pihak lain dan dialihkan
kewajibannya tersebut kepada koperasi syari’ah. Contoh kasus anggota yang
terbelit dengan kartu kredit yang bunganya mencekik dan pihak koperasi
menyelesaikan kewajiban anggota tersebut dan anggota membayar kewajibannya
kepada koperasi. Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
“ Menunda pembayaran bagi orang yang
mampu adalah suatu kedzaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan
(dihawalahkan) kepada orang yang mampu/kaya, maka terimalah hawalah itu. (HR.
Bukhori dan Muslim dari riwayat Abu Hurairah)
5) Jasa Rahn (Gadai)
Jasa Rahn (Gadai) timubul karena
adanya kebutuhan keuangan yang mendesak dari para anggotanya dan koperasi dapat
memenuhinya dengan cara barang milik anggota dikuasai oleh koperasi dengan
kesepakatan bersama. Pengertian Rahn sendiri adalah menahan salah satu harta
milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
“ Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis,
maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang
berpiutang).” (Q.S Al baqarah ayat 283)
Dari Anas r.a berkata :”Rasulullah
SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil
darinya gandum untuk keluarga beliau”. (HR.Bukhori, Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah)
6) Jasa Wadi’ah (Titipan)
Jasa wadi’ah dapat dilakukan pula
dalam bentuk barang seperti jasa penitipan barang dalam Locker
Karyawan/Mahasiswa atau penitipan sepedah motor, mobil dan lain-lainnya.
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
untuk menyampaikan amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya.” (Q.S An
Nisa ayat 58).
“ Berkata Rasulullah SAW
“Tunaikanlah Amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan
membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu” (HR. Ibnu Umar).
Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana koperasi syari’ah
bersumber dari :
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok merupakan modal awal
anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak
boleh dibedakan antara anggota. Akad syari’ah simpanan pokok tersebut masuk
katagori akad Musyarakah. Konsep pendirian koperasi syari’ah tepatnya
menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara
bersama-sama dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana
dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama
pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan
kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih
besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner
lainnya.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib masuk dalam katagori
modal koperasi sebagaimana simpanan pokok dimana besar kewajibannya diputuskan
berdasarkan hasil syuro (musyawarah) anggota serta penyetorannya dilakukan
secara kontinyu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari
keanggotaan koperasi Syari’ah.
3. Simpanan Sukarela
Simpanan anggota merupakan bentuk
investasi dari anggota atau calon anggota Koperasi Syari’ah yang memiliki
kelebihan dana kemudian menyisimpannya di Koperasi Syari’ah.
Bentuk simpanan sukarela ini
memiliki 2 jenis karakter antara lain :
1) Karakter pertama bersifat dana
titipan yang disebut (Wadi’ah) dan dapat diambil setiap saat. Titipan (wadi’ah)
terbagi atas 2 macam yaitu titipan (wadiah) amanah dan titipan (Wadi’ah) Yad
dhomanah.
Titipan (Wadi’ah) Amanah merupakan
titipan yang tidak boleh dipergunakan baik untuk kepentingan koperasi maupun
untuk investasi usaha, melainkan pihak koperasi harus menjaga titipan tersebut
sampai diambil oleh sipemiliknya. Wadi’ah amanah yang dimaksud disini biasanya
berupa dana ZIS (Zakat,infak dan shadaqoh) yang dimiliki oleh 8 asnaf mustahik
dan disalurkan baik dalam bentuk mustahik produktif maupun konsumtif. Sementara
titipan (wadi’ah) Yad dhomanah adalah dana titipan anggota kepada koperasi yang
di izinkan untuk dikelola dalam usaha ril sepanjang dana tersebut belum diambil
oleh sipemiliknya. Mengingat dana tersebut dapat dikelola oleh koperasi maka
sepantasnya koperasi syariah memberikan kelebihan berupa bonus kepada
sipenitip, meski tidak ada larangan untuk tidak memberikan bonusnya.
“ diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa
Rasulullah pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta, maka
diberikannya unta qurban. Setelah selang beberapa waktu Abu Rafie diperintahkan
rasulullah untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu
Rafie kembali berbalik menghadap rasulullah seraya berkata “ Ya Rasulullah
untuk yang sepadan tidak kami temukan, hanya untuk yang lebih besar dan berumur
empat tahun” Rasulullah SAW membalas sambil berkata “ Berikan itu karena
sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar”
2) Karakter ke dua bersifat
investasi, yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi
hasil (Mudharobah) baik Revenue sharing maupun Profit and loss sharing. Konsep
Simpanan yang diberlakukan dapat berupa simpanan berjangka Mudharobah Mutlaqoh
maupun simpanan berjangka mudharabah Muqayadah. Mudharabah Mutlaqoh adalah
bentuk kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan Koperasi Syari’ah
selaku pengusaha (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah usaha. Sementara Mudharabah Muqayadah
adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dengan Koperasi Syari’ah selaku
pengusaha (mudharib) dimana penggunaan dana dibatasi oleh ketentuan yang
dipersyaratkan oleh pemilik dana. Dan merupakan kebalikan dari Mudharabah
mutlaqoh.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a
bahwasanya Sayyidina Abbas jikalau memberikan dana kepada mitra usahanya secara
mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan,
menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah,
jika menyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana
tersebut. Disampaikan syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan diapun
memperkenankannya.
4. Investasi pihak lain
Dalam melakukan operasionalnya
lembaga koperasi syari’ah sebagaimana koperasi konvensional biasanya sangat
membutuhkan suntikan dana agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal,
mengingat prospek pasar yang teramat besar sementara simpanan anggotanya masih
sedikit dan terbatas. Oleh karenanya dibenarkan untuk bekerja sama dengan
pihak-pihak lain seperti Bank Syari’ah maupun program-program pemerintah.
Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan konsep mudharabah
maupun konsep musyarakah. Konsep musyarakah adalah suatu perkongsian atau
kerjasama yang dilakukan 2 pihak atau lebih dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusinya baik sebagian modal maupun ketrampilan usaha. Dengan
batasan waktu yang ditentukan dan disepakati bersama kedua pihak.
Prinsip Operasional Koperasi
Syari’ah
Pada prinsipnya, operasional
Koperasi Syari’ah hampir tidak berbeda dengan BMT (Baitul Maal Wattamwil) Bank
Umum Syari’ah (BUS) atau Unit Usaha Syari’ah (UUS), dan BPR Syari’ah, hanya
sekalanya saja yang berbeda. Dikoperasi Syari’ah ini justru dapat lebih luas
lagi pengembangannya terutama dalam mempraktekan akad-akad muamalat yang sulit
dipraktekan di perbankan syari’ah karena adanya keterbatasan peraturan PBI
(Peraturan Bank Indonesia).
Landasan Dasar Sistem Koperasi
Syariah
Yang menjadi landasan dasar Koperasi
syari’ah sebagaimana lembaga ekonomi Islam lainnya yakni mengacu pada sistem
ekonomi Islam itu sendiri sebagaimana tersirat melalui fenomena alam semesta
dan juga tersurat dalam Al Qur’an serta Al Hadits. Landasan dasar koperasi
Syari’ah antara lain :
1) Koperasi Melalui Pendekatan
Sistem Syari’ah
· Sistem ekonomi Islam yang integral
dan merupakan suatu kumpulan dari barang-barang atau bagian-bagian yang bekerja
secara bersama-sama Sebagai suatu keseluruhan.
“Wahai orang-orang yang beriman,
masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syetan. Sesungguhnya Syetan itu adalah musuhmu yang nyata”.
(Q.S. Al Baqarah : 208)
· Bagian dari nilai-nilai dan ajaran-ajaran
Islam yang mengatur bidang perekonomian umat yang tidak terpisahkan dari
aspek-aspek lain dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan integral
“Pada hari ini telah aku sempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat Ku, dan telah aku
ridhoi Islam sebagai agama bagimu” (Q.S. Al Maidah : 3)
2) Tujuan Sistem Koperasi Syariah
· Mensejahterakan Ekonomi Anggota
sesuai norma dan moral Islam :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti
langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”
(Q.S Al Baqarah : 168)
“ Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu,
dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik
dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang
kamu beriman kepada-Nya”.(Q.S AL Maidah : 87-88)
“ Apa bila telah ditunaikan sholat,
maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)
· Persaudaraan dan Keadilan Bersama
“Hai manusia, sesungguhnya kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi
maha mengenal” Q.S Al Hujarat (49) : 13
“Katakanlah; “Hai manusia
sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang
mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain dia, yang
menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya.
Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya
(kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk” Q.S Al A’raaf
(7) : 158
· Distribusi pendapatan dan kekayaan
yang merata dan Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan
karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat.
Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan
kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
“Dan dialah yang menjadikan kamu
penguasa-penguasa di bumi dan dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang
lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya
kepadamu. Sesungguhnya tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia
maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)
‘Dan Allah melebihklan sebahagian
kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang
dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak
yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka
mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)
“Kami telah menetukan antara mereka
penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian
mereka atas sebaian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat
mempergunakan sebahagian yang lain. Dan Rahmat tuhanmu lebih baik dari apa yang
mereka kumpulkan.” (Q.S Az Zukhruf (43) :32)
· Kebebasan pribadi dalam
kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan
hanya untuk tunduk kepada Allah.
“ Katakanlah : “ Sesungguhnya aku
hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun
dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada Nya aku
kembali ”
(Q.S Ar Ra’d (13) : 36)
“ Dan barang siapa yang menyerahkan
dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, mak sesungguhnya
ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah
kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22)
3) Kaidah Ushul Fiqih Yang Dipakai
· Kemaslahatan masyarakat lebih
besar harus didahulukan dari pada kemaslahatan individu yang lebih sempit.
· Meskipun “menghilangkan bahaya
kesukaran” dan “mendorong kemaslahatan” kedua-duanya merupakan tujuan pokok
syari’ah, namun yang pertama harus lebih didahulukan.
· Kerugian yang lebih besar tidak
dapat ditimpakan untuk menghindari kerugian yang lebih sempit atau kemaslahatan
yang lebih besar tidak dapat dikorbankan untuk mendapatkan kemaslahatan yang
lebih kecil.
4) Karakteristik Koperasi Syariah
· Mengakui hak milik individu
terhadap modal usaha
· Tiadanya transaksi berbasis bunga
(riba)
· Berfungsinya institusi zakat
· Mengakui mekanisme pasar
· Mengakui motif mencari keuntungan
· Mengakui kebebasan berusaha
· Mengakui adanya hak bersama
Gambaran Tentang Koperasi Syariah
Koperasi Syari’ah merupakan sebuah
konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan
syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan rasulullah dan para
sahabatnya.
Konsep pendirian koperasi syari’ah
menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara
bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi
dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot
yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam
hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang
lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan
partner lainnya.
Azas usaha koperasi syari’ah
berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang
pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan maupun kerugian yang diperoleh
harus dibagi secara sama dan proporsional.
Penekanan manajemen usaha dilakukan
secara Syuro (musyawarah) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)
dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.
“…..Dan tolong menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat
berat siksaannya “.
(Q.S Al Maidah ayat 2).
Perkembangan Koperasi Syariah
Koperasi Syari'ah mulai
diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil
di Indonesia semakin marak. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan
BMT yang dimotori pertama kalinya oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di
Jakarta, ternyata mampu memberi warna bagi perekonomian kalangan akar rumput
yakni para pengusaha gurem disektor informal.
Kendati awalnya hanya merupakan KSM
Syari'ah (baca Kelompok Swadaya Masyarakat berlandaskan Syari'ah) namun
demikian memiliki kinerja layaknya sebuah Bank. Diklasifikasinya BMT sebagai
KSM guna menghindari jeratan hukum sebagai bank gelap dan adanya program PHBK
Bank Indonesia (Pola Hubungan kerja sama antara Bank dengan kelompok Swadaya
Masyarakat) HAsil kerjasama Bank Indonesia dengan LSM Jerman GTZ.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992
tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan
dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan distribusi dalam bentuk kredit harus
berbentuk Bank (pasal 26). Maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan
Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK
sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.
Jika melihat Pasal 33 ayat (1)
Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan
pasal ini menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat sangat diutamakan bukan
kemakmuran orang perseorang dan bentuk usaha seperti itu yang tepat adalah
Koperasi. Atas dasar pertimbangan itu maka disahkan Undang-Undang RI Nomor 25
tahun 1992 pada tanggal 12 Oktober 1992 “Tentang Perkoperasian” oleh Presiden
Soeharto.
BMT yang memiliki basis kegiatan
ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu dari anggota oleh anggota untuk
anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak
menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan koperasi non
Syari'ah hanya terletak pada teknis operasionalnya yang berlandaskan Syari'ah
seperti non bunga dan etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam
melakukan usahanya.
Dari keterangan diatas dapat
disimpulkan bahwa Koperasi Syari'ah adalah usaha ekonomi yang terorganisir
secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang
operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dan
berusaha dengan memperhatikan halal atau haramya sebuah usaha yang dijalankan
sebagaimana diajarkam dalam Agama Islam.
BMT-BMT yang tergabung dalam Forum
Komunikasi BMT Sejabotabek sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuannya, berupaya
menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian
BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan
masih menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan, namun pada tahun
1998 dari hasil beberapa pertemuan BMT-BMT yang berbadan hukum koperasi yaysan
tersebut maka di etuskan pula pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi
Syari’ah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan
keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. ysng diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO
berdiri pula INKOPSYAH (Induk Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK
(Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, KOFESMID yang didirikan oleh Dompet
Dhuafa.
Berangkat dari kebijakan pengelolaan
BMT yang memfokuskan anggotanya pada sektor keuangan dalam hal penghimpunan
dana dan pendayagunaan dana tersebut maka bentuk yang idealnya adalah Koperasi
Simpan Pinjam Syari'ah yang selanjutnya disebut KJKS (Koperasi Jasa Keuangan
Syari’ah) sebagaimana Keputusan Menteri Koperasi RI No. : 91
/Kep/M.KUKM/IX/2004. “Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa
Keuangan Syari’ah”.
Namun demikian, jika melihat dari
banyaknya akad-akad muamalat yang ada, tidak menutup kemungkinan Koperasi
Syari’ah dapat berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU). Khususnya jika ditinjau
dari akad jasa persewaan, Gadai dan jual beli secara tunai (Bai ‘ Al Musawamah)
Sehingga dapat dikatakan KSU Syari’ah. Disisi lain kegiatan usaha pembiayaan
anggota dalam bentuk tidak tunai dapat dikatagorikan sebagai Unit Simpan pinjam
(USP) atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah dari KSU Syari’ah tersebut.
Badan hukum Koperasi Syari'ah
dianggap syah setelah Akta pendiriannya dikeluarkan Notaris yang ditunjuk dan
disahkan oleh pemerintah melalui Kandep Koperasi untuk keanggotaannya wilayah
Kabupaten/Kodya, sedangkan untuk ke anggotaannya meliputi propinsi harus dibuat
di Kanwil Koperasi propinsi yang bersangkutan.
Sejarah Koperasi Indonesia
Pada tahun 1896 seorang pamong praja
Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maka patih tersebut mendirikan koperasi kredit model
Raif Feisen seperti di Jerman.Dengan dibantu oleh Asisten Residen Belanda
(Pamong Praja Belanda) yang pada waktu cuti berkunjung ke Jerman. Langkah
pertama yang dilakukan adalah mengubah “Bank Pertolongan Tabungan” menjadi
“Bank Pertolongan Tabungan dan Pertanian” Mengingat bukan hanya pegawai negeri
saja yang menderita melainkan petanipun terjerat pengijon.
Pada tahun 1915 lahirlah
Undang-undang Koperasi yang Pertama yang dikenal pula dengan nama Verordening
op de Cooperative Vereeningen (Koninkklijk Besluit 7 April 1915 Stbl No. 431),
yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala
bangsa dan bukan khusus Bumi Putra saja. Pada tahun 1920 diadakan Cooperative
Commissie (Komisi atau Panitia Koperasi) yang diketuai oleh Prof, DR. J.H
Boeke. Tugas Panitia ini adalah mengadakan penelitian apakah koperasi ini
bermanfaat untuk Indonesia (d/h Nederlandsch Indie).
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan
koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Atas dasar itu koperasi
sebagai suatu perusahaan yang permanen dan memungkinkan koperasi untuk
berkembang secara ekonomis. Sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan
secara terus menerus dan meningkatkan kesejahteraan kepada anggotanya serta
masyarakat sekitarnya, juga dapat memberikan sumbangan yang mendasar kepada
pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar